Kami PT.Cipta Purnama Samudra 0813.1501.9815. Melayani jasa
pengurusan, pembuatan, pendaftaran dan Perpanjanganan siujk (surat izin usaha
jasa konstruksi).
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yaitu surat ijin
usaha dalam memperturutkan tender tender konstruksi di pelbagai bidang : bidang
mekanikal, sipil, telekomunikasi, konsultan, tata lingkungan, arsitektural dan
elektrikal.
Mengantongi siujk (surat ijin usaha jasa konstruksi) artinya
perusahaan tersebut sudah memenangkan babak pertama dalam pelelangan karena
telah lulus dalam administrasi perusahan dan sudah tersertifikasi.
Syarat utama dalam pengurusan siujk ialah memiliki
sertifikat tenaga ahli konstruksi dan sertifikasi badan usaha (sbu) dari lpjk.
Sedangkan bagi persyaratan Perpanjanganan siujk :
1.
Persyaratan iujk- ijin jasa konstruksi copy akte
pendirian dan perubahannya dan sk kehakiman.
2.
Copy ktp semua direksi dan komisaris copy
ijazah, asli skt/ ska (sertifikat keterampilan kerja)keterangan domisili
perusahaan asli.
3.
Copy npwp perusahaan.
4.
Copy tdp ( tanda daftar perusahaan ).
5.
Pas foto direktur ukuran 3× 4 = 3 lbr ( berwarna
bagi grade 1-4) asli- kta & sbu.
6.
Sertifikat tenaga ahli konstruksi berbeda bagi
setiap prinsip ilmu.
Informasi selengkapnya hubungi :
Bapak Robi Purnama
jln. Japos raya no. 11
jurang mangu barat, pondok aren
tangerang selatan
081315019815 (phone/sms)
087788100016 (whatsapp)
biroperizinan123@gmail.Com
incoming search terms:
lpjk net
siujk
sertifikat badan usaha
www lpjk net
biaya urus sbu
pembuatan siujk
pengurusan sbu
bikin siujk jakarta
biaya pembuatan siujk
syarat memuntuk sbu
jasa pengurusan sbu jasa konsultan
cara pengurusan sbu
jasa pengurusan izin dokumen siujk
izin sbu pergudangan
sbu adalah
harga memuntuk ijin kotruksi
sbu perusahaan
jasa pembuatan sbu
syarat pembuatan siujk
jasa pengurusan siujk
persyaratan siujk
pengurusab sbu
biaya pembuatan ijin kontruksi
surat badan usaha
pengurusan siujk tangerang selatan
pengurusan surat ijin usaha perusahaan jasa pelabuhan
sbu jasa konsultansi
sbu yaitu izin
perizinan sbupersyaratan pembuatan sujk surat usaha jasa
kontruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar